barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan
Sedangkanbarang tidak bergerak yang dapat disita oleh Juru Sita diantaranya: tanah dan/atau bangunan; dan; kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak.
Diperolehsimpulan yang pertama bahwa pelaksnaan sita oleh Pengadilan Agama sesuai aturan namun terkait penempatan objek sitaan, Pengadilan Agama tidak mengeluarkan surat ijin khusus. Kedua, sita jaminan merupakan maslahah al-hajjiyat, dengan tahapan-tahapan pelaksanaan sita yang tetap menjaga unsur kemaslahatannya.
Sepertikita ketahui, objek yang dapat dijadikan jaminan dengan hak tanggungan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Demikian ketentuan Pasal 1 angka 1 jo.
Pasal7 UU Kepailitan mengatur tentang sita jaminan dalam kepailitan, tapi tata cara dan prosedurnya tidak ada peraturan pelaksanannya. Menurut pasal 284 UU Kepailitan dikatan bila tidak ada ketentuan yang mengaturnya, maka yang digunakan adalah ketentuan dalam hukum acara perdata. Tapi nantinya akan banyak ketentuan yang tidak sinkron dengan UU Kepailitan, contohnya soal jangka waktu
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan